Pangkat dan Golongan PNS Beserta Gaji dan Tunjangan 2023

pnsPangkat dan Golongan PNS – Pegawai Negeri Sipil atau yang biasa disingkat PNS merupakan tujuan karir bagi banyak orang.

Bagi sebagian besar orang, bekerja sebagai PNS atau ASN cukup menjanjikan karena gaji yang dan tunjangannya yang cukup besar. Tak heran mengapa ada begitu banyak orang yang mendaftar CPNS.

Selain itu mereka yang diterima sebagai PNS bisa menikmati berbagai fasilitas dan juga jenjang karir yang terjamin.

Pada artikel ini programgaji.com akan memberikan pembahasan yang lengkap terkait pangkat dan golongan PNS dan juga informasi lainnya.

Apa itu PNS? Dan Apa Bedanya dengan ASN atau PPPK?

Pengertian ASN, PNS dan PPPK diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PNS dan PPPK sama-sama menyandang status sebagai ASN. Namun PNS dan PPPK memiliki kriteria yang berbeda

Berdasarkan UU no 5 tahun 2014 pasal 1 ayat (1) yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara atau yang biasa disingkat sebagai ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

 

Selanjutnya, berdasarkan UU no 5 tahun 2014 pasal 1 ayat (3) yang dimaksud PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Kemudian pada pasal 1 ayat (4) UU no 5 tahun 2014 yang dimaksud PPPK adalah negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Berdasarkan undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa ASN adalah profesi yang bekerja di instansi pemerintah. Sedangkan PNS merupakan salah satu jenis profesi yang masuk dalam kategori ASN.

ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK. Jadi PNS itu sudah pasti ASN sedangkan ASN belum tentu PNS.

Kewajiban PNS

Berikut ini adalah kewajiban bagi para PNS:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, peraturan Undang-Undang dan pemerintah yang sah.
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  3. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah yang berwenang.
  4. Melaksanakan tugas kedinasan.
  5. Menunjukkan integritas.
  6. Menyimpan rahasia jabatan.
  7. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Indonesia.

 

daftar pangkat dan golongan pns

Pangkat dan Golongan PNS

Pangkat dan golongan PNS merujuk pada struktur dan tingkatan jabatan yang ada dalam sistem birokrasi kepegawaian pemerintah.

Golongan dan pangkat PNS dibagi berdasarkan tingkat pendidikan, pengalaman kerja, prestasi yang diraih dan tugas yang diemban.

Ada 4 pangkat golongan PNS, yakni sebagai berikut:

Golongan Pangkat
I Juru
II Pengatur
III Penata
IV Pembina

Pada sistem birokrasi PNS, Golongan I adalah golongan PNS yang paling rendah sedangkan golongan IV adalah golongan yang paling tinggi. Kemudian setiap golongan PNS ini juga dibagi lagi dalam 4 ruang kerja, yakni A, B,C dan D. Misalnya Golongan IIA, Golongan IIB, Golongan IIC dan Golongan IID.

Namun khusus untuk golongan IV terdapat 1 tambahan ruang kerja. Jadi untuk golongan IV terdiri dari IVA, IVB, IVC, IVD dan IVE.

Golongan I (Juru)

Juru adalah jenjang pangkat untuk PNS golongan I. Juru merupakan pangkat terendah pada sistem birokrasi PNS. Golongan juru hanya membutuhkan kemampuan dasar dan tidak menuntut keterampilan lanjut pada bidang tertentu.

Golongan Pangkat
I A Juru Muda
I B Juru Muda Tingkat 1
I C Juru
I D Juru Tingkat 1

Golongan II (Pengatur)

Pengatur adalah pangkat PNS yang menjalankan langkah-langkah realisasi suatu kegiatan yang bersifat operasional pada suatu institusi. Misalnya sekretaris daerah, staf ahli, dan kepala biro.

Golongan Pangkat
II A Pengatur Muda
II B Pengatur Muda Tingkat 1
II C Pengatur
II D Pengatur Tingkat 1

Golongan III (Penata)

Penata merupakan pangkat PNS yang tidak hanya menjalankan langkah-langkah operasional, tetapi juga memerlukan keahlian di bidang tertentu.

Golongan Pangkat
III A Penata Muda
III B Penata Muda Tingkat 1
III C Penata
III D Penata Tingkat 1

Golongan IV (Pembina)

Pembina adalah pangkat PNS yang tidak hanya menuntut keahlian khusus, tapi juga dituntut untuk memiliki pengalaman dan kearifan dalam bekerja. Hal ini karena pembina juga harus menjadi panutan bagi pangkat-pangkat di bawahnya.

Golongan Pangkat
IV A Pembina
IV B Pembina Tingkat 1
IV C Pembina Utama Muda
IV D Pembina Utama Madya
IV E Pembina Utama

Golongan PNS Berdasarkan Pendidikan

Kenaikan pangkat dan golongan PNS di Indonesia juga mengacu pada tingkat pendidikan yang dimiliki oleh seseorang. Ijazah atau tingkat pendidikan akan mempengaruhi penentuan golongan awal seseorang saat pertama kali diangkat sebagai PNS dan maksimal kenaikan golongannya.

Berikut ini adalah tabel golongan PNS berdasarkan tingkat pendidikan:

Ijazah Golongan Permulaan Golongan Tertinggi
SD I/a II/a
SMP I/c II/c
SMP/Kejuruan I/c II/d
SMA, SMA Kejuruan, Diploma I II/a III/b
Diploma II II/b III/b
Sarjana Muda, DIII, Akademi II/c III/c
Sarjana (S1), Diploma IV III/a III/d
Dokter, Apoteker, Magister (S2), Spesialis, Pendidikan Profesi III/b IV/a
Doktor (S3) III/c IV/b

uang 100 ribu rupiah background

Gaji PNS 2023

Tentunya dalam setiap pangkat dan golongan PNS memiliki range gaji yang berbeda. Nah berikut ini adalah gaji PNS terbaru 2023:

Golongan Range Gaji
I/a Rp1.560.800 – Rp2.335.800
I/b Rp1.704.500 – Rp2.472.900
I/c Rp1.776.600 – Rp2.577.500
I/d Rp1.851.800 – Rp2.686.500
II/a Rp2.022.200 – Rp3.373.600
II/b Rp.2.208.400 – Rp3.516.300
II/c Rp2.301.800 – Rp3.665.000
II/d Rp2.399.200 – Rp3.820.000
III/a Rp2.579.400 – Rp4.236.400
III/b Rp2.688.500 – Rp4.415.600
III/c Rp2.802.300 – Rp4.602.600
III/d Rp2.920.800 – Rp4.797.000
IV/a Rp3.044.300 – Rp5.000.000
IV/b Rp3.173.100 – Rp5.211.500
IV/c Rp3.307.300 – Rp5.431.900
IV/d Rp3.447.200 – Rp5.661.700
IV/e Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan PNS 2023

Selain mendapatkan gaji pokok seperti tabel di atas, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan. Berikut ini adalah tunjangan-tunjangan yang didapatkan PNS.

Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP no 51 tahun 1992 besaran tunjangan suami/istri adalah 10 persen dari gaji pokok.

Apa bila keduanya sama-sama berstatus PNS maka tunjangan ini akan diberikan kepada yang mempunyai gaji lebih tinggi dari pasangannya.

Tunjangan Anak

Kemudian pada aturan yang sama besaran tunjangan anak adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok pada tiap-tiap anak. Dan tunjangan anak diberikan kepada maksimal 3 orang anak termasuk anak angkat.

Tunjangan ini diberikan kepada anak yang berusia kurang dari 21 tahun, belum pernah menikah dan tidak memiliki penghasilan. Ketenteuan ini dapat diperpanjang sampai usia anak 25 tahun apabila anak tersebut masih sekolah.

Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 32 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan PNS golongan I dan III mendapat uang makan Rp 35.000 per hari dan untuk golongan III mendapat uang makan RP 37.000 per hari.

Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan struktural PNS diatur dalam Perpres No 26 tahun 2007. Besaran tunjangan struktural PNS adalah sebagai berikut:

  1. Eselon IA – Rp 5.500.000 per bulan
  2. Eselon IB- Rp 4.375.000 per bulan
  3. Eselon IIA – Rp 3.250.000 per bulan
  4. Eselon IIB – Rp 2.025.000 per bulan
  5. Eselon IIIA – Rp 1.260.000 per bulan
  6. Eselon IIIB – Rp 980.000 per bulan
  7. Eselon IVA – Rp 540.000 per bulan
  8. Eselon IVB – Rp 490.000 per bulan

Tunjangan Kinerja

Berdasarkan Peraturan Kepala BKN No 20 tahun 2011, tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarnya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan pencapaian prestasi kerja.

Ada 17 faktor yang digunakan untuk menilai jabatan fungsional dilingkunagn BKN dan berdasarkan faktor penilaian tersebut ditetapkan nilai jabatan terendah 190 dan nilai jabatan tertinggi adalah 4.730. Sementara itu ditetapkan indeks sebesar Rp 5000 untuk setiap nilai jabatan.

Contoh PNS dengan jabatan A memiliki nilai jabatan sebesar 2000, maka PNS dengan jabatan A tersebut akan menerima tunjangan kinerja sebesar 2000 x Rp 5000 = Rp 10.000.000.

Sementara itu menurut Perpres No 37 tahun 2015 ada sejumlah jabatan struktural eselon I dengan Tukin sebesar Rp 117.375.000 dan eselon IV sebesar Rp 5.361.800.

Tunjangan Umum

Berdasarkan Perpres No 12 Tahun 2006, tunjangan umum PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang tidak memperoleh tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan umum PNS adalah sebagai berikut:

  1. Golongan IV – Rp 190.000 per bulan
  2. Golongan III – Rp 185.000 per bulan
  3. Golongan II – Rp 180.000 per bulan
  4. Golongan I – Rp 175.000 per bulan

Demikianlah pembahasan dari prorgaramgaji.com tentang pangkat dan golongan PNS beserta informasi penting terkait PNS. Semoga artikel ini dapat membantu kamu ya. Dan semoga untuk kamu yang bercita-cita menjadi PNS semoga cepat terkabul. Terimakasih telah berkunjung.

About The Author

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top